- Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
- Tgl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP Baru (jika sudah ada)
- Untuk PTK yang menjabat Sebagai KS, Tugas tambahan, TMT diisi dengan masa jabatan maksimal 4 tahun, TST di kosongin
- Tugas tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
2. Pengentrian di Penugasan PTK :
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Keaktifan
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
3. Pengentrian di Rombongan Belajar :
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
- Jumlah jam dalam 1 Rombel maksimal 30 Jam
- Diutamakan masukkan guru yg sudah sertifikasi di rombel yg siswanya minimal 15 (Bila Rombel Pararel)
- Untuk Wali Kelas, masukkan sebagai Matpel Wajib dengan minimal jam 24
- Untuk KS, masukkan sebagai Matpel Wajib (Tambahan Jam) dengan JJM maksimal 6
0 komentar:
Post a Comment